Minggu, 02 Maret 2008

Jauhilah Tujuh Perkara Yang Membinasakan

Jauhilah Tujuh Perkara Yang Membinasakan

Oleh : Majelis Ta’lim Ahlus Sunnah Wal Jamaah Bontang

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan (membawa kepada kehancuran). Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu?, Beliau berkata: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan, melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga kehormatannya, yang beriman yang tiada menahu dengannya”.(Shahih, dikeluarkan Al Bukhari (2766) dan Muslim (89).

Hadits ini disebutkan oleh Al Imam An Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin pada bab ke 362: yaitu Bab : Kerasnya Pengharaman Sihir.

Penjelasan hadits:

(Jauhilah), maksudnya hindarilah dan ini lebih mengena dari kata “tinggalkanlah” karena larangan untuk mendekati adalah lebih pas (tepat) sebagaimana firman Allah (artinya): dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, yang nampak maupun yang tersembunyi”. (QS. Al An’am : 151)

(Yang membinasakan). Disebut membinasakan karena bisa membinasakan pelakunya di dunia dengan dihukum dan di akherat dengan disiksa. (lihat Fathul Majid Syarah Kitabut tauhid, Syaikh Abdurrahman Hasan Alu Syaikh)

Tujuh perkara yang membinasakan tersebut adalah :

1. Syirik ( menyekutukan Allah ) yaitu menyekutukan Allah dalam beribadah. Dosa besar yang pertama kali disebutkan oleh Rasulullah adalah kesyirikan, karena syirik adalah sikap durhaka kepada Allah yang paling besar. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu mas’ud : “Aku bertanya kepada Nabi : dosa apa yang paling besar disisi Allah? Beliau menjawab: Jika engkau menyekutukan Allah, padahal Dia adalah yang menciptakan kamu”. (Fathul Majid Syarah Kitabut Tauhid).

2.Sihir adalah ungkapan tentang ikatan-ikatan buhul, jampi-jampi (mantra), hembusan-hembusan tukang sihir yang bisa menimbulkan suatu bahaya bagi orang yang disihirnya, diantaranya bisa menghilangkan nyawa, menyakiti, menghilangkan akal, ada yang menyebabkan muncul ikatan yang sangat kuat (seperti pelet, gendam dll) dan ada yang menyebabkan berpalingnya seseorang dari orang yang lain. (Lihat syarah Riyadhus Shalihin oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin hal. 264 Cet. Darul Atsar).

Abu Muhammad Al Maqdisi berkata dalam kitab Al Kafi: “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi, dan buhul-buhul yang dapat berpengaruh pada hati dan badan. Maka sihir itu dapat menjadi sebab menyakiti, menghilangkan nyawa, dan memisahkan antara suami dengan istrinya.”

Allah berfirman (artinya) : “maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seseorang (suami) dengan istrinya”. (QS. Al Baqarah: 102)

Dan firman-Nya (artinya) : “dan (aku berlindung kepada Allah) dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembuskan pada buhul-buhul”. (QS Al Falaq :4)

Maksudnya : wanita-wanita tukang sihir yang mengikat sihir-sihirnya dan meniup pada buhul-buhulnya. Seandainya sihir itu tidak memiliki hakekat tentu Allah tidak menyuruh kita untuk kita berlindung kepada-Nya dari pengaruh sihir itu. Bahkan Rasulullah pun pernah tersihir: “Diriwayatkan dari Aisyah , bahwa Nabi pernah terkena sihir, sehingga sihir itu membuatnya seakan-akan melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya. Kemudian beliau berkata kepada Aisyah pada suatu hari:”Aku kedatangan dua malaikat, salah satunya duduk di dekat kepalaku dan satunya lagi duduk di dekat kakiku, lalu malaikat itu berkata: sakit apa orang ini? Malaikat yang satunya berkata: “dia tersihir”, malaikat itu berkata: siapa yang menyihirnya? Malaikat yang satunya menjawab :”Labid bin Al A’sham dengan sisir dan rambut dibungkus dengan pelepah kurma lalu dimasukkan ke sumur dzarwan”. (HR. Al Bukhari) Allah berfirman (artinya) : “Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seseorang dengan isterinya.(QS. Al Baqarah: 102)

Diantara sihir tersebut ada yang sampai pada (tingkat) kekafiran apabila tukang sihir itu menyampaikan sihirnya melalui bantuan arwah-arwah syaithoniyah, dia bertaqarrub dan mengabdi kepadanya hingga ia mentaati syaithan maka hal ini adalah kekafiran yang tidak diragukan Kalau tidak sampai (pada) tingkat yang demikian maka itu merupakan perbuatan yang menyakiti dan diharamkan termasuk dosa-dosa besar. Ringkasnya; sihir itu termasuk dosa besar dan ada yang menghantarkan kepada kekafiran. Dan hukuman bagi tukang sihir adalah dihukum mati oleh pemerintah, baik sihirnya itu menyebabkan kekufuran atau tidak, berdasarkan hadits Nabi (yang artinya): “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal (kepalanya dengan pedang). (HSR. Tirmidzi), Lihat Syarah Riyadhus Shalihin 3/266, Fathul Majid Syarah KItabut Tauhid.

Dalam Shahih Al Bukhari: “dari Bajalah bin Abdah, ia berkata: “Umar bin Al Kahttab telah menetapkan perintah yaitu bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan”. (Fathul Majid Syarah Kitab Tauhid)

3. Membunuh Jiwa yang Allah haramkan; yang diharamkan untuk dibunuh, ada empat macam: Seorang Muslim, Kafir Dzimmi (yang tunduk dibawah kekuasaan muslimin), Kafir Mu’aahad (yang terikat perjanjian) dan kafir Musta’man (yang dilindungi). Mereka tidak boleh dibunuh kecuali dengan sebab/ alasan yang dibenarkan agama. 4.Memakan riba. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 275 – 279 yang artinya:

275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al Baqarah : 275 – 279)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “ Allah menjelaskan apabila seseorang tidak meninggalkan riba maka berarti dia telah menyatakan siap diperangi Allah dan rasul-Nya .(Na’udzubillahi)

Allah berfirman (artinya): Maka jika kamu tidak mengerjakan (untuk meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al Baqarah : 279)

Jika ia bertaubat maka diharamkan untuk dia mengambil / memakan hasil ribanya. (cukup baginya harta pokok yang dia miliki) Ibnu Daqiqil Ied berkata: “menurut pengalaman yang ada, riba berdampak pada syu’ul khatimah. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari perkara riba”

5.Memakan harta anak yatim yaitu memanfaatkannya secara tidak sah. Allah berfirman: (artinya) “Sesungguhnya orang-orang yang mema-kan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (QS. An Nisa’ : 10)

6. Membelot/desersi dalam perang; yaitu mundur dari melawan orang-orang kafir diwaktu peperangan (sedang) berkecamuk, kecuali dengan tujuan yang dibenarkan, sebagaimana firman Allah : (artinya) Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu mundur. Barangsiapa yang mundur di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesung-guhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. dan amat buruklah tempat kembalinya”. (QS. Al Anfall : 15 - 16)

7. Melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari dosa zina yang dia tidak tahu menahu dengannya ; yaitu menuduh wanita yang suci dari perbuatan zina dengan tuduhan yang tidak benar. Kita berlindung kepada Allah dari segala dosa besar maupun kecilnya. Wallaahul musta’an.

Tidak ada komentar: